Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sebagian Warga Wadas Terima Pembebasan Lahan, Pembayaran Ganti Rugi Sudah 92 Persen

Pembayaran ganti rugi kepada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sebagian Warga Wadas Terima Pembebasan Lahan, Pembayaran Ganti Rugi Sudah 92 Persen
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AKSI SOLIDARITAS WADAS - Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjukrasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Senin (21/2/2022). Sebagai wujud solidaritas bagi jurnalis dan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang menjadi korban kekerasan karena menolak proyek tambang. Dalam aksinya mereka menggelar teatrikal dan tabur bunga sebagai tanda berkabung atas matinya hati nurani. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, PURWOREJO - Sebagian warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang kini dikabarkan berbalik mendukung.

Pembayaran ganti rugi kepada warga pemilik lahan terdampak telah mencapai 92 persen.




Dalam keterangan yang diterima, pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022) untuk 194 bidang tanah. Dengan demikian kini telah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.

Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut bersama Gempadewa.

"Iya, dulu menolak karena itu dari tolok ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa," ujarnya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11/2022).

Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Dia tidak mempersoalkan berapa besaran UGR yang diterimanya.

BERITA TERKAIT

"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," lanjutnya.

Dia sendiri menerima UGR Rp3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko.

Baca juga: Situasi Kondusif, BPN Lakukan Pengukuran Lahan Tahap Kedua di Wadas

"Nanti buat usaha, ya buat toko," tuturnya.

Zaenal Arifin juga sempat menolak pembebasan lahan quari dengan keras. Namun, kini ia menerima dan mendapat uang ganti rugi Rp8 miliar dari tiga bidang tanahnya.

"Iya, dulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja," jawabnya.

Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan bahwa pencairan UGR tahap II dilakukan untuk 194 bidang tanah, dengan total Rp193 miliar.

Baca juga: Amnesty Desak Pemerintah Jalankan Rekomendasi Komnas HAM Dugaan Penggunaan Kekuatan di Wadas

"Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisas. Ya berarti sudah 92 persen," tuturnya.

Sisa bidang yang masih belum dilepas, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi.

"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," tandasnya.

Untuk proses pencairan UGR tahap II dilakukan di Balai Desa Wadas berlangsung lancar. Sejumlah anggota TNI dan Polri diterjunkan untuk mendampingi proses pencairan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas