Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aplikator Ojek Online Memastikan Ikuti Peraturan Kementerian Perhubungan Terkait Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Aplikator Ojek Online Memastikan Ikuti Peraturan Kementerian Perhubungan Terkait Kenaikan Tarif
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek Online membawa penumpang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). Penyesuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Selain itu, kenaikan tarif ojol juga mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikator ojek online (ojol) memastikan patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait tarif ojol.

Hal tersebut disampaikan sejumlah aplikator dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR pada Senin (7/11/2022), di mana rapat ini membahas penetapan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae dan dihadiri perwakilan PT Goto Gojek Tokopedia, Direktur PT Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM).

Baca juga: Survei Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Bikin Warga Beralih, Pendapatan Driver Habis untuk Operasional

Ridzki Kramadibrata, President of Grab Indonesia memastikan bahwa Grab sepenuhnya patuh pada aturan Kemenhub dan mendukung berbagai langkah pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian, termasuk dengan menjaga agar iklim transportasi online tetap tumbuh.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik," ucapnya yang dikutip dari Kontan, Rabu (91/11/2022).

Pemberlakuan kenaikan tarif untuk aplikasi jasa ojek online perlu diukur dengan matang.

"Hal itu direvisi dalam KP 667/2022 yang disahkan September 2022, di sini kami menilai bahwa kenaikan biaya jasa disini terbilang cukup wajar untuk mengantisipasi kenaikan BBM atau inflasi," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Gojek, pihaknya pun intensif berdiskusi dengan Kemenhub agar peraturan tersebut dalam dilaksanakan dengan baik sehingga memberi manfaat bagi semua pihak, dalam hal ini apliktor juga para mitra driver dan juga pelaku usaha kecil yang ada dalam ekosistem Grab.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Sinto Nugroho, mengatakan, rentang pendapatan driver per kilometer naik seiring dengan aturan baru tarif ojol dari Kemenhub.

"Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenhub yang memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif ini. Ini juga sudah menyesuaikan dengan kondisi perekonomian terkini dimana ada kenaikan BBM, inflasi dan penurunan daya beli," ujar Sinto dalam RDP dengan Komisi V DPR RI.

Kenaikan tarif pun, kata dia, telah didiskusikan dengan semua pihak, tidak hanya aplikator namun juga dengan perwakilan driver. Bahkan pengemudi sudah memberikan dukungan kepada Kemenhub terkait dengan kebijakan kenaikan tarif.

"Ini jadi jalan tengah yang fair sehingga mereka bisa terus mencari nafkah dan pendapatan driver terus terjaga," ujarnya.

"Kita sama-sama amanah, sama-sama kerja. Jangan sampai mengurangi rezeki orang lain. Kami sepakat dengan KP 667, bahwa tidak dikurangi sama sekali. Tidak pernah kami menyentuh yang sudah ditentukan tarif atas dan tarif bahwa dari pemerintah," katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae menyampaikan, transportasi online sudah menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Sehingga tarif yang dikenakan harus memberikan rasa keadilan baik bagi masyarakat pengguna transportasi, perusahaan penyedia aplikasi, maupun mitra pengemudi.

Baca juga: Tarif Ojol Sudah Naik Sejak Pekan Kemarin, Bagaimana Nasib Orderan Penumpang? Ini Kata Pengemudi

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas