Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aplikator Ojek Online Memastikan Ikuti Peraturan Kementerian Perhubungan Terkait Kenaikan Tarif

Kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Aplikator Ojek Online Memastikan Ikuti Peraturan Kementerian Perhubungan Terkait Kenaikan Tarif
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ojek Online membawa penumpang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). Penyesuaian tarif ojol terbaru dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Selain itu, kenaikan tarif ojol juga mempertimbangkan upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Diharapkan, dengan perubahan tarif diharapkan akan mampu meningkatkan layanan yang diberikan pemberi jasa sekaligus juga diharapkan mendukung kesejahteraan pengemudi ojol.

Harapan lain, adanya dukungan dari aplikator agar menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan kerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.

Oleh karenanya, langkah perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi, perlu diapresiasi.

Ia pun berharap layanan kesehatan pengemudi melalui program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi dapat terus ditingkatkan.

Dan pihak aplikator terus berkomunikasi, melakukan sosialisasi berbagai program kepada driver.

Ia berharap, terus dilakukan sosialisasi agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya .

Baca juga: Tarif Ojol Sudah Naik, Pengemudi Tetap Tak Setuju dan Mengaku Rugikan Pendapatan

Kenaikan biaya jasa layanan pada KP 667/2022 tersebut paling tinggi sebesar 33,43 persen yang terdapat pada zona 3 seperti di Kalimantan, Sulawesi, Nusra, Maluku, dan Papua.

Berita Rekomendasi

Sedangkan di Zona 2 kenaikan sebesar 13,33% untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan untuk Zona 1 sebesar 14,29% untuk wilayah Sumatera, Jawa (ex Jabodetabek) dan Bali. (Yudho Winarto/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas