Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satgas PMK Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak Antar Wilayah, Ini Syaratnya

Relaksasi dilakukan untuk memulihkan kembali perputaran roda ekonomi peternak dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satgas PMK Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Ternak Antar Wilayah, Ini Syaratnya
TRIBUN JATIM/PURWANTO
Petugas dari Dispangtan (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kota Malang melalukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada Sapi di Keluraharan Mulyorejo, Kota Malang, Rabu (29/6/2022). Sebanyak 100 dosis vaksin diberikan pada Sapi hari ini. Kementrian Pertanian RI memprioritaskan Sapi yang sehat terlebih dahulu untuk diberi Vaksin. TRIBUN JATIM/PURWANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) Nasional merelaksasi aturan lalu-lintas hewan ternak.

Relaksasi dilakukan untuk memulihkan kembali perputaran roda ekonomi peternak dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi diatur lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan. Aturan berlaku mulai 12 November 2022.

Surat Edaran antara lain mengizinkan untuk melalulintaskan hewan rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah ke kabupaten/kota zona merah antarprovinsi.

Baca juga: 3 Juta Vaksin PMK Tahap Kedua dari Australia Tiba di Indonesia

Syaratnya, hewan minimal sudah divaksin PMK dosis pertama atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.

Hewan yang dilalulintaskan itu tidak hanya untuk tujuan dipotong, tapi juga untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu untuk tujuan perdagangan. Lalu lintas hewan rentan PMK untuk perdagangan antarkabupaten/kota zona merah di satu provinsi juga dapat dilakukan dengan syarat hewan itu telah menerima minimal vaksin PMK dosis pertama.

Menurut Kepala Bidang Data, IT, dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan PMK Abdul Muhari, relaksasi dilakukan karena pengetatan lalu-lintas hewan rentan PMK membuat ekonomi peternakan tersendat.

Berita Rekomendasi

Antara lain suplai hewan untuk pembibitan dan indukan terhambat. Pendapatan peternak menurun dan suplai daging sebagai bahan baku produk olahan hewan juga tersendat.

"Melihat situasi penyakit dan perkembangan penanganan PMK, guna menstabilisasi suplai ternak dan produk hewan rentan PMK serta memulihkan kondisi ekonomi, relaksasi lalu lintas, khususnya hewan rentan PMK, menjadi penting untuk dilakukan," kata Abdul Muhari, dalam pernyataannya, Rabu(16/11/2022).

Sejak dibentuk 24 Juni lalu, Satgas PMK telah memasuki usia bulan keempat. Berkat vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan, dan potong bersyarat plus pengetatan lalu-lintas baik hewan maupun produk hewan rentan PMK, kata dia, tren penambahan jumlah kasus aktif PMK secara nasional terus menurun. Penambahan kasus baru masih ada, tapi tidak besar.

Baca juga: 3 Juta Vaksin PMK Tahap Kedua dari Australia Tiba di Indonesia

Per 15 November 2022, merujuk laman crisiscenterpmk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, jumlah hewan terjangkit PMK mencapai 576.430 ekor. Dari jumlah itu, 504.874 ekor sembuh, 12.797 dipotong bersyarat, 10.018 mati, dan 48.741 belum sembuh. Vaksinasi yang terus digenjot kini sudah menembus angka 5.828.602 dosis.

Surat Edaran juga mengatur lalu lintas hewan rentan PMK untuk tujuan pembibitan dan indukan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota di dalam satu provinsi. Syaratnya, hewan yang dilalulintaskan telah menerima vaksin PMK dosis pertama dan kedua.

Sementara itu, larangan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari kabupaten/kota zona merah menuju ke kabupaten/kota zona hijau, zona kuning, dan putih; dari kabupaten/kota zona kuning menuju kabupaten/kota zona hijau dan zona putih; dan dari kabupaten/kota zona putih menuju zona hijau tetap berlaku.

Penetapan aturan lalu lintas hewan rentan PMK berbasis status vaksinasi hewan diharapkan meningkatkan laju vaksinasi PMK nasional. Tujuannya, target pembentukan herd immunity populasi hewan rentan PMK bisa dicapai.

"Saya mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menggencarkan vaksinasi ke ternak rentan PMK. Kepada para peternak agar kooperatif saat ternaknya akan divaksin. Kami dapat sampaikan bahwa vaksin PMK aman, sehingga peternak tidak perlu ragu dan khawatir," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas PMK Nasional Wiku Adisasmito beberapa waktu lalu.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas