Buruh Siapkan Aksi Besar-besaran ke Gubernur Jika Penetapan Upah 2023 Tak Sesuai Permenaker
KSPI mengingarkan seluruh gubernur agar menggunakan Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan upah buruh di wilayahnya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan aksi di kantor gubernur jika kepala daerah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan upah minimum tahun depan.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengingatkan, seluruh gubernur agar menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan upah di wilayahnya masing-masing.
"Jika gubernur nekat tetap menggunakan PP No. 36 Tahun 2021, KSPSI akan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar ke kantor-kantor gubernur," kata Andi Gani dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).
Andi Gani menegaskan, sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak penetapan formula UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dan bersiap melakukan uji materiil atas Permenaker tersebut kepada Mahkamah Agung.
Atas hal itu, Andi Gani dengan tegas akan menginstruksikan seluruh dewan pengupahan dari unsur KSPSI yang dipimpinnya, untuk berjuang habis-habisan mempertahankan formula pengupahan dengan acuan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
"Kondisi buruh saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah," kata Andi Gani.
Baca juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, KSPSI Kirim Petisi Langsung ke Sekretariat Presiden
Ia menyebut, KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air juga akan mengambil langkah aksi damai besar-besaran di seluruh Indonesia jika penolakan Apindo terhadap Permenaker No. 18 Tahun 2022 berdampak terhadap perhitungan upah buruh.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi menerbitkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 sebagai formula penetapan UMP 2023. Besaran kenaikan UMP 2023 ditetapkan maksimal 10 persen.
Baca juga: Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November
Perhitungan UMP 2023 dilakukan berdasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi, yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.