Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buruh Minta UMP Jakarta Sebesar Rp5,1 Juta pada Tahun Depan, Berikut Alasannya

Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buruh Minta UMP Jakarta Sebesar Rp5,1 Juta pada Tahun Depan, Berikut Alasannya
Rizki Sandi Saputra
Presiden KSPI Said Iqbal. Unsur serikat buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen sebesar Rp5.131.569. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unsur serikat buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen sebesar Rp5.131.569.

Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp4.901.798.

"Dari angka yang telah diambil keputusannya, maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen, karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Desak Gubernur DKI Tetapkan UMP Sesuai Usulan Buruh, Aksi Besar-besaran Akan Dilakukan di Balai Kota

Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari hingga Desember 2022 diprediksi 6 persen hingga 7 persen.

Sementara, perkiraan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah 6,5 persen dan jika dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4 persen, maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana usulan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.

Lebih lanjut, meski mengapresiasi usulan Kadin dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp 4.879.053, menurutnya usulan itu masih di bawah inflansi.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, buruh dinilai masih harus menanggung beban karena naiknya harga BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.

Karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak penetapan upah minimum sesuai usulan buruh.

Untuk waktu pelaksanaan, Said menambahkan, aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November 2022.

"Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP 36/2022. Kebijakan itu serahkan karena tidak mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas