Buruh Minta UMP Jakarta Sebesar Rp5,1 Juta pada Tahun Depan, Berikut Alasannya
Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unsur serikat buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen sebesar Rp5.131.569.
Sedangkan unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp4.901.798.
"Dari angka yang telah diambil keputusannya, maka sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen, karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Desak Gubernur DKI Tetapkan UMP Sesuai Usulan Buruh, Aksi Besar-besaran Akan Dilakukan di Balai Kota
Alasan lain untuk mengabulkan usulan serikat pekerja, karena berdasarkan data Litbang Partai Buruh inflansi Januari hingga Desember 2022 diprediksi 6 persen hingga 7 persen.
Sementara, perkiraan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah 6,5 persen dan jika dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4 persen, maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana usulan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar.
Lebih lanjut, meski mengapresiasi usulan Kadin dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp 4.879.053, menurutnya usulan itu masih di bawah inflansi.
Dengan demikian, buruh dinilai masih harus menanggung beban karena naiknya harga BBM tidak tercermin di dalam kenaikan upah.
Karena itu, dalam waktu dekat Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran Di berbagai provinsi, untuk mendesak penetapan upah minimum sesuai usulan buruh.
Untuk waktu pelaksanaan, Said menambahkan, aksi besar-besaran ini rencananya akan dilakukan sebelum tanggal 28 November 2022.
"Kami juga menolak dan mengecam sikap Apindo yang masih tetap menggunakan PP 36/2022. Kebijakan itu serahkan karena tidak mempertimbangkan inflansi yang tinggi, daya beli yang turun, termasuk tidak melihat prediksi IMF bahwa pada tahun 2023 pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 terbesar di dunia," pungkasnya.