Kolaborasi Menuju Indonesia Kompeten 2030, Menaker Minta GNIK Terapkan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Kemenaker RI menyiapkan ekosistem ketenagakerjaan digital bernama Siap Kerja untuk mempermudah akses sertifikasi kompetensi.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) menggelar acara Kolaborasi Menuju Indonesia Kompeten 2030 yang dihadiri oleh 300 Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di BPJS Institute, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/11/2022).
Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong puncak bonus demografi di tahun 2030.
"Ini semua top 300 HR directors, dari perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia berkumpul disini. Dan bahkan pesertanya sudah membludak sampai 387," ujar Yunus saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Untuk Sektor Manufaktur, BPSDMI Minta Peran Lebih Dalam KADIN di Pendidikan Vokasi
Yunus mengatakan, terdapat tiga poin utama yang ditekankan dalam Kolaborasi Menuju Indonesia Kompeten 2030. Pertama, SK Menaker Nomor 117 Tahun 2022 harus diwujudkan.
"Kedua, ini semua orang-orang top berkumpul, mereka itu pengalaman kerja sudah cream of dela cream. Sehingga kita mintakan pendapat untuk merumuskan kualitas karakter kepemimpinan nasional," ucap dia.
"Kita membuat roadmap Indonesia kompeten 2030. Dan roadmapnya itu yang terjangkau oleh kita, bukan dikerjakan orang lain. Untuk di tahun 2030 dimana defense rasio paling rendah itu kita akan mendapatkan 64 persen tenaga kerja produktif yang skill full" sambungnya.
Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyambut baik kegiatan Kolaborasi Menuju Indonesia Kompeten 2030.
Dia meminta GNIK untuk menerapkan sertifikasi kompetensi khusunya bagi seluruh karyawan yang bergerak dibidang manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
"Saya ingin mendorong asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang kompetensi seperti GNIK untuk mendorong para anggotanya terutama yang berasal dari bidang manajemen SDM, untuk dapat mendukung Kepmen ini," kata Ida Fauziyah dalam video tapping yang disiarkan dalam acara Kolaborasi Menuju Indonesia Kompeten 2030.
Dikatakan Ida, sedianya GNIK turut menerapkan sertifikasi kompetensi kerja sesuai Keputusan Menaker nomor 115 tahun 2022. Sehingga, kualitas SDM dapat diakui di pasar kerja baik secara nasional ataupun global.
"Kepmemaker ini memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang manajemen SDM dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang kompeten di bidang manajemen SDM," ucapnya.
Baca juga: Pentingnya Pendidikan Vokasi Bagi Siswa SMK, Ciptakan SDM Unggul dan Berdaya Saing
Terkahir, Ida mengenaskan, Kemenaker RI juga menyiapkan ekosistem ketenagakerjaan digital bernama "Siap Kerja" untuk mempermudah akses dalam mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensi.
"Berdasarkan amanat Presiden juga arah pembangunan Indonesia tertuang dalam RPJMN 2020-2024, dilakukan upaya peningkatan sumber daya manusia yang salah satunya melalui revitalisasi pendidikan yang tertuang dalam Perpres nomor 68 tahun 2022," tegasnya.