Gedung Ex Plaza Bali Milik Dato Tahir Dijual ke Bank Mayapada Senilai Rp 1 Triliun
Pembelian aset yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali tersebut dilakukan pada 23 November 2022.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dato Tahir menjual gedung ex Plaza Bali ke PT Bank Mayapada senilai Rp 1 triliun.
Pembelian aset yang berlokasi di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali tersebut dilakukan pada 23 November 2022.
Pembelian gedung tersebut merupakan transaksi afiliasi. Sebab gedung tersebut dimiliki Dato Tahir dan anaknya, Jonathan Tahir, melalui PT Gatsu Griya Megatama (GGM).
Baca juga: Profil Dato Sri Tahir, Pendiri Mayapada Group yang Ditunjuk Jadi Anggota Wantimpres Presiden Jokowi
"Transaksi antara Perseroan dengan GGM merupakan transaksi afiliasi karena Dato' Sri Prof. DR. Tahir menjabat sebagai pemegang saham pengendali terakhir di Bank Mayapada merupakan salah satu pemegang saham dalam GGM," tulis manajemen Bank Mayapada seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (28/11/2022).
Manajemen menyebut bahwa transaksi itu bukan transaksi material dan perubahan kegiatan usaha karena nilainya kurang dari 20 persen dari ekuitas perseroan senilai Rp 13,85 triliun per Juni 2022.
Alasannya perseroan membeli gedung tersebut lantaran harganya terbilang ekonomis. Selain itu, gedung itu selama ini juga disewa Bank Mayapada sebagai kantor cabang guna menunjang operasional perseroan.
Baca juga: Dato Tahir Bingung saat Ditanya Pernah Dengar Bunyi Token Listrik atau Tidak: Token Listrik Apa Ya?
Selanjutnya, GGM akan berkomitmen menggunakan dana penjualan gedung tersebut sebanyak-banyak Rp 1 triliun untuk disetor kembali ke Bank Mayapada melalui rights issue yang akan digelar perseroan.