Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 %, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani
inflasi yang sudah naik tinggi saat ini dengan adanya kenaikan UMP yang lebih besar, maka dapat menjadi penyeimbang.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, di mana dalam aturan baru tersebut, nilai kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
Dosen dan praktisi pasar modal Lanjar Nafi mengatakan, kenaikan UMP hingga double digit ini dapat berdampak terhadap perusahaan terbuka atau emiten di beberapa sektor.
"Emiten sektor manufaktur yang banyak memiliki pabrik untuk produksi akan kena dampak adanya kenaikan upah," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya
Sementara, keputusan pemerintah menaikkan UMP hingga 10 persen dinilainya menguntungkan dari sisi stabilisasi ekonomi.
Sebab, inflasi yang sudah naik tinggi saat ini dengan adanya kenaikan UMP yang lebih besar, maka dapat menjadi penyeimbang.
Adapun beberapa sektor mendapatkan keuntungan dari adanya peningkatan upah yang akan selaras dengan meningkatnya konsumsi masyarakat.
"Sektor industri konsumer cyclical, perdagangan, transportasi, dan keuangan diuntungkan," kata Lanjar.
Lebih lanjut, menurutnya dampak kenaikan upah ke dunia usaha secara keseluruhan tidak akan begitu terbebani karena naiknya dibatasi sampai 10 persen saja.
"Kenaikan itu juga kan digunakan untuk menstabilkan daya beli terhadap inflasi yang tinggi. Selain itu, sebagai jalan tengah antara pengusaha dan pekerja, di mana ketentuan maksimum 10 persen, kalau ada kenaikan besar pun tidak lebih 10 persen, sehingga seharusnya pengusaha tidak begitu terbebani," pungkasnya.
Terakhir Pengumuman Hari Ini
Pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat diumumkan pada hari ini oleh para gubernur, Senin (28/11/2022).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, di mana penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022, kemudian diperpanjang menjadi 28 November 2022.
Sedangkan UMK sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi 7 Desember 2022.