Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Siap-siap, Sensus Pertanian Mulai 1 Mei 2023

Cakupan yang dicatat dalam ST2023 terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Petani Siap-siap, Sensus Pertanian Mulai 1 Mei 2023
Yovan
Deputi Bidang Statistik Produksi Badan Pusat Statistik M Habibullah saat membuka acara "Kick Off Publisitas Sensus Pertanian 2023" di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (29/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh wilayah Indonesia, baik perkotaan maupun perdesaan akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Mei 2023.

Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan, pihaknya akan menggunakan informasi awal dari daftar preprinted hasil Sensus Penduduk 2020, data Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sumber lainnya.

Data hasil ST2023 dipersiapkan untuk menjawab isu global dan tantangan nasional, serta transformasi sistem pertanian dan pangan untuk lebih inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Baca juga: BPS Akan Gelar Sensus Penduduk Lanjutan, Sasar 4,29 Juta Sampel Keluarga

"Oleh karena itu, ST2023 menyajikan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dalam transformasi sistem pertanian dan pangan,” ujarnya saat membuka acara "Kick Off Publisitas ST2023" di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Habibullah menjelaskan, terdapat tiga moda pendataan yang digunakan dalam ST2023 yakni Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).

Cakupan yang dicatat dalam ST2023 terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian.

Berita Rekomendasi

"Sementara, unit usaha pertanian ST2023 yang akan didata mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)" pungkasnya.

Sekadar informasi, Sensus Pertanian merupakan kegiatan nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali oleh BPS, sejak 1963.

Sensus Pertanian juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan menjadi satu dari tiga sensus yang dilaksanakan oleh BPS sebagai lembaga penyedia statistik dasar di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas