Petani Siap-siap, Sensus Pertanian Mulai 1 Mei 2023
Cakupan yang dicatat dalam ST2023 terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh wilayah Indonesia, baik perkotaan maupun perdesaan akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Mei 2023.
Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M Habibullah mengatakan, pihaknya akan menggunakan informasi awal dari daftar preprinted hasil Sensus Penduduk 2020, data Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan sumber lainnya.
Data hasil ST2023 dipersiapkan untuk menjawab isu global dan tantangan nasional, serta transformasi sistem pertanian dan pangan untuk lebih inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Baca juga: BPS Akan Gelar Sensus Penduduk Lanjutan, Sasar 4,29 Juta Sampel Keluarga
"Oleh karena itu, ST2023 menyajikan data untuk pembuatan keputusan berbasis bukti dalam transformasi sistem pertanian dan pangan,” ujarnya saat membuka acara "Kick Off Publisitas ST2023" di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Habibullah menjelaskan, terdapat tiga moda pendataan yang digunakan dalam ST2023 yakni Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).
Cakupan yang dicatat dalam ST2023 terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian.
"Sementara, unit usaha pertanian ST2023 yang akan didata mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL)" pungkasnya.
Sekadar informasi, Sensus Pertanian merupakan kegiatan nasional yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali oleh BPS, sejak 1963.
Sensus Pertanian juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan menjadi satu dari tiga sensus yang dilaksanakan oleh BPS sebagai lembaga penyedia statistik dasar di Indonesia.