Di Tengah Badai PHK Terjadi Pergeseran Pola Kerja, Milenial Inginkan Fleksibilitas Dalam Bekerja
Di tengah tantangan dunia kerja dan perekonomian, saat ini muncul mindset tetap kerja tanpa harus fokus menjadi karyawan tetap.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Bagi milenial, fleksibilitas dapat membantu mereka lebih produktif dengan mengatur sendiri tempat dan waktu kerja yang paling nyaman sesuai dengan kebiasaan mereka.
Namun sayangnya, untuk sektor padat karya belum sepenuhnya mampu menanggulangi kecepatan perubahan pasar, baik secara teknologi maupun rantai pasok global yang mempengaruhi permintaan pasar yang berdampak langsung pada kebutuhan tenaga kerja sektor padat karya. Faktor daya saing menjadi faktor penting keberlangsungan sektor padat karya di masa depan.
Tidak dipungkiri menurut Indah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah melalui berbagai upaya efisiensi pada berbagai lini perusahaan.
Baca juga: Rekomendasi Ombudsman Terkait Maraknya PHK: Pemerintah Harus Cermat Audit Perusahaan
Apabila PHK tidak bisa dihindari lagi maka Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Ia mengapresiasi upaya sejumlah perusahaan yang walaupun terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya tapi tetap memberikan apresiasi layak sesuai hak nya, bahkan lebih dari apa yang diharuskan.
Pemerintah juga telah memberikan perlindungan pada pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP sebagaimana amanat PP 37/2021 telah berjalan hampir 2 tahun.
Sampai dengan tanggal 28 November 2022, data JKP mencatat, terdapat Peserta Aktif 12.676.877 orang, kemudian total yang telah menerima manfaat dengan rincian sebagai berikut; Telah menerima manfaat uang tunai sebanyak 8.458, telah mengikuti asesmen sebanyak 7.895, Telah mengikuti konseling sebanyak 2.526 orang, Mengikuti pelatihan Kerja sebanyak 101 orang, dan Peserta yang telah bekerja kembali sebanyak 164.
Karena itu, untuk menjaga iklim dunia kerja tetap kondusif, Kemnaker terus berkoordinasi dengan perusahaan, untuk update perkembangan bisnisnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Soroti Fenomena Gelombang PHK Karyawan Startup: Ini Dampak Potensi Resesi
Hal ini, sejalan dengan aturan, dimana didalam UU No.13 tahun 2003 pasal 106 berbunyi pengusaha yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
Pandangan Indah, juga sejalan dengan pernyataan Lucia Nany Lusida selaku Human Capital Expert/ International Certified Organization Transformation, yang menilai bahwa seluruh sektor di tanah air terus berusaha mengintegrasikan berbagai sumberdaya baik modal, lahan, teknologi, serta kekayaan intelektual sebagai sumber penciptaan nilai yang pada akhirnya mampu menyerap setidaknya 1,7 juta lulusan sarjana baru setiap tahunnya.
Di sisi lain, setiap tahun selalu ada selisih yang tidak sedikit, dimana ketersediaan lapangan kerja tidak serta merta sejalan dengan kebutuhan angkatan kerja setiap tahunnya. Untuk itu, menurut Lucia, kita perlu merubah paradigma menjadi “tetap kerja" ketimbang sekadar “kerja tetap".
Lantas bagaimana yang terdampak dari perubahan, seperti terkena PHK?
Menurut Lucia, dalam pengalaman di dunia usaha selama lebih dari 25 tahun, tidak pernah ada perusahaan yang secara sengaja ingin memecat karyawan karena pada dasarnya perusahaan sangat membutuhkan sumber daya manusia yang telah terampil, dan familiar dalam memahami seluk-beluk tantangan operasional setiap perusahaan.
Kata Lucia, setiap perusahaan tidak akan mengorbankan learning curve serta operational stability yang telah tercipta di rantai pasok, karena itu ia mengajak karyawan yang terdampak, tidak putus asa serta tidak cepat termakan solidaritas yang semu antar sesama karyawan.