Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit

OJK juga menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit
Kontan/Syamsul Azhar
Gedung kantor pusat Wanaartha Life di kawasan Jakarta Selatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).

Langkahnya untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa telah berakhir.

Perusahaan asuransi itu juga disebut masih memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini.

Baca juga: Triwulan III Asuransi Jasindo Kucurkan Rp 1,9 Triliun untuk Bayar Klaim

“Pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Ogi menuturkan, hal tersebut disebabkan karena Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun mengundang investor.

“Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan,” ujarnya.

Adapun, pencabutan izin usaha ini memang dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1 yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tak terpenuhi ialah pencabutan izin usaha.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wanaartha telah mendapat sanksi PKU secara penuh pada 30 Agustus 2022.

Baca juga: Soal Pengurangan Karyawan, Ini Penjelasan Dirut Asuransi Jasindo

Jika mengacu POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b yang mengatakan sanksi tersebut paling lama tiga bulan yang berarti berakhir pada 30 November yang lalu.

Sementara itu, Direktur Utama Wanaartha Life Adi Yulistanto tak banyak berkomentar lagi terkait nasib perusahaan ini.

Mengingat, pihaknya telah mengajukan pengunduran diri pada akhir Oktober lalu meskipun pengunduran diri tersebut ditolak oleh OJK.

Kondisi Keuangan Wanaartha Life

OJK juga menemukan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, kondisi keuangan direkayasa oleh perusahaan sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas