Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban

Padahal, kata Misbakhun, petani dinilai menjadi salah satu mata rantai paling utama, dari siklus industri tembakau Indonesia.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban
dok. Bea Cukai
Ilustrasi rokok selundupan yang tertangkap oleh Bea Cukai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 disebut bakal mematikan industri.

"Dampaknya justru mematikan industri. Karena apa, yang terlihat paling jelas itu adalah menurunnya produksi batang rokok, ini yang terjadi," kata Misbakhun saat ditemui di Kantor Tribunnews, Selasa (6/12/2022).

Misbakhun mengatakan, dampak lain yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif cukai ialah mendorong terjadinya inflasi di daerah. Sehingga, kata Misbakhun, petani tembakau justru yang menjadi korban imbas kenaikan cukai hasil tembakau.

Baca juga: Pengusaha Awasi Penjualan Rokok ke Anak-anak, Bakal Gandeng Bea Cukai

Padahal, kata Misbakhun, petani dinilai menjadi salah satu mata rantai paling utama, dari siklus industri tembakau Indonesia.

"Petani ini kan tidak pernah mendapatkan sebuah program pembangunan, baik itu dana bagi hasil cukai tembakau, maupun afirmasi anggaran dari Kementerian Pertanian," tutur dia.

"Baik itu dalam bentuk subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida atau apapun. Tidak ada anggaran 1 rupiah pun untuk petani tembakau," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 3 November 2022.

Rata-rata kenaikan cukai rokok konvensional diproyeksikan 10 persen selama dua tahun ke depan. Adapun kenaikan rata-rata untuk kelompok rokok elektrik (REL) adalah sebesar 15 persen selama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas