Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR Selasa (6/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan terkait aturan Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR Selasa (6/12/2022).

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung,” kata Dini Purwono, Rabu (7/12/2022).

Klarifikasi ini diberikan menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Baca juga: Ini Alasan Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru Indonesia

Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ujarnya.

Dini juga menambahkan bahwa sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini juga menambahkan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya, dan juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.

Disoroti Koalisi Masyarakat Sipil

Berita Rekomendasi

Koalisi masyarakat sipil kembali melancarkan aksi penolakannya terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang Undang melalui Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).

Dalam aksi tersebut terdapat salah satu pasal yang ditolak dan dianggap bermasalah karena akan berdampak pada berbagai aspek jika nantinya diterapkan di tengah tengah masyarakat. 

Salah satu pasal itu yakni pasal mengenai perzinaan.

Baca juga: Pegiat HAM Sorot Pasal KUHP Penghinaan Kekuasaan yang Dapat Diadukan Tertulis

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan, dalam penerapan pasal perzinaan menurutnya tidak tepat jika hal itu dikategorikan kedalam ranah hukum pidana. 

"Melanggar ruang privat, negara akan masuk. Yang tadi saya bilang kalau sudah masuk ke persoalan sosial harusnya gak masuk ke ranah pidana. Ini juga akan membuat lapas kita over crowding karena over kriminalisasi juga," ungkapnya di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). 

Selain itu, mengenai pasal perzinahan ini disebutnya juga akan berdampak pada sektor wisata di tanah air. 

Hal itu dikarenakan wisatawan asing yang kerap berlibur ke Indonesia akan kesulitan jika nantinya harus menunjukan identitas bukti telah menikah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas