BPH Migas Bersama Korlantas dan Pertamina Patra Niaga Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama
Tujuannya sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) hari ini Jumat (14/12/2022) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Dalam rangka melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak. Khususnya atas Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT-Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP-Pertalite) agar lebih tepat sasaran.
Perjanjian Kerja Sama bertujuan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan, mengoordinasikan dan menyinergikan BPH Migas, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga dalam pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam pengaturan dan pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP.
“BPH Migas menginisiasi PKS ini dikarenakan dalam melakukan pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP memerlukan Data Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta tentu saja dukungan Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang mendapat penugasan untuk mendistribusikan JBT dan JBKP, dimana tujuan agar distribusinya tepat sasaran,” jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
Ruang lingkup Kerja Sama ini menyangkut: Pertukaran data dan/atau informasi, Pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
“Perjanjian Kerja Sama ini sangat penting buat kami, dimana kebutuhan BBM subsidi dan BBM penugasan semakin meningkat tiap tahun permintaanya. Upaya pengendalian sebenarnya sudah kami laksanakan sudah lama dengan digitalisasi nozzle dan saat ini menggunakan my pertamina. Sehingga ada sinergi data dengan Korlantas, distribusi akan semakin tepat sasaran," ungkap Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan PT Pertamina Patra Niaga maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan:
a) dukungan dan fasilitasi atas pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka pemanfaatan Data Kendaraan Bermotor dalam Pengaturan dan Pengendalian Konsumen Pengguna JBT dan JBKP;
b) dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi Data Kendaraan Bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran;
“PKS ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat”, tutup Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Firman Shantyabudi, M.Si.