Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masa Konsesi KCJB oleh KCIC Bakal Menjadi 80 Tahun, Kementerian BUMN Sebut Relevan

Pria yang akrab disapa Tiko ini beralasan, proyek infrastruktur memerlukan jangka waktu menengah panjang, agar pengembalian investasi dapat dirasakan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masa Konsesi KCJB oleh KCIC Bakal Menjadi 80 Tahun, Kementerian BUMN Sebut Relevan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Rangkaian Comprehensive Inspection Train (CIT) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sedang memastikan rel, sistem kelistrikan dan sistem pendukung lainnya dalam kondisi prima jelang uji dinamis tidak jauh dari Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (14/11/2022). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan menampilkan uji dinamis KCJB di gelaran G20 Showcase pada 16 November 2022, yang akan disaksikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden China Xi Jinping melalui telekonferensi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, permintaan penambahan masa konsesi pengelolaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) dinilai sangat relevan dengan bisnis.

Pria yang akrab disapa Tiko ini beralasan, proyek infrastruktur memerlukan jangka waktu menengah panjang, agar pengembalian investasi dapat dirasakan.

"Suatu proyek infrastruktur itu butuh pengembalian yang panjang, dan kita melihat dengan konsesi yang sudah kita kembangkan sekarang itu, saya rasa relevan, panjangnya 80 tahun," papar Tiko saat ditemui di Jakarta, (13/12/2022).

Baca juga: KCIC Minta Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diperpanjang Jadi 80 Tahun, Luhut: Nggak Masalah

Terkait kepastian masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh KCIC, Tiko menyebut bahwa keputusan sepenuhnya ada di Kementerian Perhubungan.

"(Kemungkinan disetujui 80 tahun konsesi) itu kewenangan Pak Menteri Perhubungan lah," pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi adanya kabar tentang PT KCIC selaku pengelola Kereta Cepat Jakarta Bandung yang meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Berita Rekomendasi

Luhut mengungkapkan, permintaan konsesi yang diajukan pihak KCIC merupakan hal yang biasa dan tidak terlalu dipermasalahkan.

"Enggak ada masalah (untuk permintaan konsesi 80 tahun itu). Kita kan belum final," ucapnya.

Menurut Luhut, masa konsesi 50 tahun ataupun 80 tahun bukan menjadi masalah. Yang terpenting, operasional kereta cepat tetap berjalan.

"Mau 50 tahun atau 80 tahun bedanya apa sih? Yang penting (operasionalnya) jalan," pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, seperti dilansir Kontan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) meminta masa konsesi kereta cepat diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo kk
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. (Bambang Ismoyo)

Hal ini ini dikatakan Plt. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI Kamis (8/12).

Risal mengatakan, alasan dari perpanjangan masa Konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung karena ada pembengkakan biaya dalam meningkatkan indikator kelayakan proyek kereta cepat.

Baca juga: KCIC Tunggu Keputusan Komite Soal Pembengkakan Biaya Kereta Cepat Jakarta Bandung Ditanggung APBN

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas