Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Didukung Ribuan Distributor, Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi Alokasi 2023

Berdasarkan Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022, total alokasi pupuk subsidi tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton.

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Didukung Ribuan Distributor, Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9 Juta Ton Pupuk Subsidi Alokasi 2023
HO
PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023. Proses penyaluran ini didukung oleh 1.013 distributor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2023. Proses penyaluran tersebut didukung oleh 1.013 distributor.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan bahwa sebanyak 1.013 distributor ini telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk subsidi tahun anggaran 2023 di Bali, Rabu dan Kamis tanggal 14-15 Desember 2022.

“Untuk Tahun Anggaran 2023, Pupuk Indonesia menargetkan penyaluran bisa optimal mendekati 100 persen dari alokasi yang diterbitkan Pemerintah. Untuk itu, mohon komitmen Bapak/Ibu semua sebagai mitra penyalur di daerah, dan secara periodik Pupuk Indonesia juga akan lakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor yang tentunya akan menjadi pertimbangan kami atas kelangsungan kerjasama ke depan," kata Gusrizal, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Mentan SYL Terbitkan Permentan 10 Tahun 2022, Data Penyaluran Pupuk Subsidi Dilakukan Lebih Akurat

Berdasarkan Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022, total alokasi pupuk subsidi tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, nitrogen, posfor, dan kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus 211.003 ton.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

Gusrizal mengimbau kepada seluruh distributor untuk menerapkan sistem digitalisasi yang telah dikembangkan dan diimplementasikan Pupuk Indonesia yaitu Aplikasi Rekan.

Sistem ini dapat mendukung pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan optimal serta sesuai prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

Berita Rekomendasi

“Untuk itu, kami harapkan Bapak/Ibu Pimpinan Calon Distributor Pupuk Bersubsidi Tahun 2013 untuk dapat mengimplementasikan 100 persen Aplikasi Rekan baik di Distributor dan di Kios dalam melakukan pelaporan stok secara periodik,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, SEVP Operasi Pemasaran Pupuk Indonesia, Gatoet Gembiro Noegroho mengatakan bahwa seluruh distributor yang telah melakukan penandatanganan SPJB akan mendukung proses penyaluran di wilayah barat dan timur Indonesia.

Sebagai informasi, sebanyak 649 distributor yang telah menandatangani SPJB untuk penyaluran wilayah barat dan sebanyak 364 distributor akan menyalurkan wilayah timur Indonesia.

Gatoet mengimbau kepada para distributor pupuk subsidi untuk terus mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam menyalurkan dan memenuhi kebutuhan pupuk petani.

"Kami berharap bapak/ibu (distributor) mendukung program kerja Pupuk Indonesia dalam mendukung penyediaan pupuk di tingkat petani," kata Gatoet.

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Sesuai aturan yang berlaku, penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas