Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai
Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.
Kenaikan tarif ini diatur dalam ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan HJE melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
PMK tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022 dan diundangkan pada 15 Desember 2022.
Aturan kenaikan cukai ini juga berlaku pada tahun berikutnya pada 2024 mendatang.
Baca juga: PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok
Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
"Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12/2022).
Asal tahu saja, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.
Sri Mulyani memperkirakan kebijakan ini akan memiliki dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik.
Baca juga: Akademisi: Rokok Elektrik Bukan Penyebab Gangguan Pertahanan Gusi
Kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1%-0,2% percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.
“Dampak (kenaikan tarif cukai) terhadap inflasi sangat terbatas yaitu 0,1% sampai 0,02% dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01% hingga -0,02%,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).
Sementara dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp 17,9 triliun – Rp 27,7 triliun per tahun.