Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2023. 

Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok memang akan menurunkan konsumsi rokok, sehingga masyarakat akan membelanjakan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat, misalnya saja untuk pendidikan.

"Expenses atau pengeluaran rumah tangga untuk rokok akan naik, sementara income rumah tangga (RT) umumnya tidak naik, sehingga dampak akhirnya adalah mengurangi belanja RT untuk keperluan lain yang lebih penting," ujar Piter kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).

Namun, Piter menilai, secara historis kenaikan cukai rokok tidak terlalu berdampak dalam menurunkan konsumsi rokok. Untuk itu, perlu upaya lain dari pemerintah untuk dapat menurunkan konsumsi rokok selain lewat kebijakan menaikkan tarif cukai rokok.

"Jadi kalau pemerintah memang ingin menurunkan konsumsi rokok, tidak cukup hanya menaikkan cukai rokok 10%. Perlu upaya lain seperti mempersempit ruang untuk merokok," tandasnya. (Kontan)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas