Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai
Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.
Kenaikan tarif ini diatur dalam ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan HJE melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
PMK tersebut telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022 dan diundangkan pada 15 Desember 2022.
Aturan kenaikan cukai ini juga berlaku pada tahun berikutnya pada 2024 mendatang.
Baca juga: PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok
Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
"Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12/2022).
Asal tahu saja, pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.
Sri Mulyani memperkirakan kebijakan ini akan memiliki dampak yang terbatas pada inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) dan sudah terkelola dengan baik.
Baca juga: Akademisi: Rokok Elektrik Bukan Penyebab Gangguan Pertahanan Gusi
Kenaikan rata-rata tarif CHT 10% diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1%-0,2% percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.
“Dampak (kenaikan tarif cukai) terhadap inflasi sangat terbatas yaitu 0,1% sampai 0,02% dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01% hingga -0,02%,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).
Sementara dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi anggaran penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp 17,9 triliun – Rp 27,7 triliun per tahun.
Dari total biaya ini, terdapat Rp 10,5 triliun - Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20% - 30% dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun.
Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Mengalami Kenaikan, Akademisi Ingatkan Persaingan Usaha
Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di tahun 2023 dan 12,35% di tahun 2024.
Menurutnya, penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.
Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
"Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait," katanya dalam keterangan tersebut.
Baca juga: Teknologi IQOS Bikin Potensi Bahaya Produk Tembakau Alternatif 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok
Kata pengamat
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mewanti-wanti dampak kenaikan tarif cukai rokok ke inflasi.
Menurutnya, kenaikan harga rokok tersebut akan turut membuat kenaikan harga barang secara umum.
Imbasnya, penurunan permintaan rokok juga berdampak kepada penurunan produksi. Tentu, hal tersebut memiliki efek negatif terhadap perekonomian Indonesia.
Huda turut memperkirakan, kenaikan rata-rata tarif CHT 10% ini akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,2% hingga 0,3%.
"Dampak paling utama adalah inflasi, dimana kenaikan harga rokok ini bisa membuat kenaikan harga barang secara umum," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).
Hanya saja, Huda bilang, apabila kenaikan harga rokok bisa dikompensasi ke penerimaan negara yang meningkat, serta menurunkan prevelensi merokok, dirinya tidak mempermasalahkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
"Saya mendukung kenaikan harga jual eceran (HJE) ini," katanya.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban
Senada, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, kenaikan HJE hanya memiliki dampak terbatas terhadap perekonomian nasional.
Terlebih lagi, kenaikan tarif cukai rokok memang akan menurunkan konsumsi rokok, sehingga masyarakat akan membelanjakan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat, misalnya saja untuk pendidikan.
"Expenses atau pengeluaran rumah tangga untuk rokok akan naik, sementara income rumah tangga (RT) umumnya tidak naik, sehingga dampak akhirnya adalah mengurangi belanja RT untuk keperluan lain yang lebih penting," ujar Piter kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).
Namun, Piter menilai, secara historis kenaikan cukai rokok tidak terlalu berdampak dalam menurunkan konsumsi rokok. Untuk itu, perlu upaya lain dari pemerintah untuk dapat menurunkan konsumsi rokok selain lewat kebijakan menaikkan tarif cukai rokok.
"Jadi kalau pemerintah memang ingin menurunkan konsumsi rokok, tidak cukup hanya menaikkan cukai rokok 10%. Perlu upaya lain seperti mempersempit ruang untuk merokok," tandasnya. (Kontan)