Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

Tahun Baru 2023 Pemerintah juga akan memberikan harga baru bagi cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2023. 

Dari total biaya ini, terdapat Rp 10,5 triliun - Rp 15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20% - 30% dari subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN per tahun sebesar Rp 48,8 triliun.

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Mengalami Kenaikan, Akademisi Ingatkan Persaingan Usaha

Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan juga akan berdampak pada beberapa hal seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 dan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% di tahun 2023 dan 12,35% di tahun 2024.

Menurutnya, penurunan prevalensi merokok anak ini dapat berdampak positif bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan namun juga dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang menjadi salah satu prasyarat untuk penguatan produktifitas nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Maju 2045.

Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

"Kebijakan tarif cukai berupa sigaret akan berlaku untuk 2023 dan 2024. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait," katanya dalam keterangan tersebut.

Baca juga: Teknologi IQOS Bikin Potensi Bahaya Produk Tembakau Alternatif 95 Persen Lebih Rendah dari Rokok

Kata pengamat

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mewanti-wanti dampak kenaikan tarif cukai rokok ke inflasi.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kenaikan harga rokok tersebut akan turut membuat kenaikan harga barang secara umum.

Imbasnya, penurunan permintaan rokok juga berdampak kepada penurunan produksi. Tentu, hal tersebut memiliki efek negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Huda turut memperkirakan, kenaikan rata-rata tarif CHT 10% ini akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,2% hingga 0,3%.

"Dampak paling utama adalah inflasi, dimana kenaikan harga rokok ini bisa membuat kenaikan harga barang secara umum," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Senin (19/12).

Hanya saja, Huda bilang, apabila kenaikan harga rokok bisa dikompensasi ke penerimaan negara yang meningkat, serta menurunkan prevelensi merokok, dirinya tidak mempermasalahkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional.


"Saya mendukung kenaikan harga jual eceran (HJE) ini," katanya.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Misbakhun: Petani Jadi Korban

Senada, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, kenaikan HJE hanya memiliki dampak terbatas terhadap perekonomian nasional.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas