Juni 2023 Ekspor Bijih Bauksit Dihentikan, Pengusaha Belum Siap?
Pemerintah melarang ekspor bijih bauksit memang untuk penguatan hirilisasi agar di olah dalam negeri sehingga bisa meningkatkan nilai tambah
Editor: Hendra Gunawan
Pelaksana Harian Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto mengungkapkan, bisnis akan menjadi lebih sulit jika larangan ekspor diimplementasikan.
"Serapan bauksit (dalam negeri) 12-an juta ton per tahun. Produksi ada 58 juta ton, jadi ada 46 juta ton yang mau dikemanakan," ungkap Ronald ketika dihubungi Kontan, Kamis (22/12).
Ronald mengungkapkan, pembangunan smelter umumnya memakan waktu tidak lebih dari 3 tahun jika tidak menemui kendala.
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah lebih bijak dalam pengambilan keputusan terkait bisnis bauksit. Apalagi bisnis bauksit dinilai berbeda dengan mineral nikel.
"Harapannya pemerintah tidak dalam fatamorgana hitung-hitungan di atas kertas," tegas Ronald.
Ronald melanjutkan, jika kebijakan ini dipaksakan maka industri bauksit akan mati perlahan. Pelaku usaha berpotensi akan kesulitan jika harus memasok ke smelter jika harga jualnya rendah.
Baca juga: Setelah Nikel, Jokowi Akan Hentikan Ekspor Bauksit dan Tembaga, Berikut Alasannya
Mengutip Booklet Bauksit 2020 Kementerian ESDM, cadangan bauksit Indonesia mencapai 1,2 miliar ton atau setara 4 persen dari total cadangan dunia. Sementara itu, produksi bauksit mencapai 4,3% dari total produksi dunia.
Pelaku usaha menyatakan belum siap jika ekspor bijih atau bahan mentah bauksit akan dilarang pada Juni 2023. Pasalnya saat ini industri domestik baru bisa menyerap sekitar 28% dari total produksi bijih bauksit nasional.
Kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di mana pada Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku.
Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral bahan mentah salah satunya bijih bauksit akan dilarang pada Juni 2023 mendatang.
Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto menjelaskan pada prinsipnya Kadin mendukung kebijakan hilirisasi yang bisa memberikan nilai tambah bagi produk mineral.
“Akan tetapi kita masih perlu waktu untuk mempersiapkan penyerapan produk dan membangun smelter-smelter yang lebih banyak lagi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12).
Carmelita menegaskan, industri bauksit domestik sejatinya belum siap untuk menyerap seluruh produksi tambang bauksit.
Saat ini Indonesia baru memiliki 4 smelter bauksit, satu berada di Riau dan tiga di Kalimantan Barat.