Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

36 Ribu Orang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir pada H-1 Natal

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan 36.100 penumpang tersebut diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 36 Ribu Orang Berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir pada H-1 Natal
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sejumlah penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022). Sebanyak 36.100 orang meninggalkan Jakarta menggunakan kereta api pada Sabtu (24/12/2022), sehari menjelang perayaan Natal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 36.100 orang meninggalkan Jakarta menggunakan kereta api pada Sabtu (24/12/2022), sehari menjelang perayaan Natal.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan 36.100 penumpang tersebut diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir.

Untuk Stasiun Pasar Senen, Eva mencatat total sebanyak 22 ribu penumpang yang berangkat per hari ini.

Baca juga: H-1 Natal, 22 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Melalui Stasiun Pasar Senen

"Volume penumpang berangkat (sebanyak) 22.200," kata Eva kepada wartawan, Sabtu.

Lalu, penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen, Eva menyebut totalnya sebanyak 1.963 orang.

Sementara untuk penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Eva menuturkan total ada 13.900 orang.

Berita Rekomendasi

"Volume penumpang (yang) berangkat (sebanyak) 13.900," ujarnya.

Baca juga: Jumlah Penumpang di Stasiun Pasar Senen dan Gambir Meningkat Signifikan Jelang Natal dan Tahun Baru

Ia mengungkapkan untuk penumpang yang tiba di Stasiun Gambir sebanyak 3493 orang.

Lebih lanjut, Eva menambahkan total Kereta Api (KA) yang tersedia atau beroperasi di Stasiun Pasar Senen dan Gambir pada hari ini sebanyak 69.

Ia pun mengimbau kepada para penumpang agar memenuhi persyaratan yang dianjurkan pemerintah sebelum berangkat.

Eva menjelaskan penumpang wajib vaksin sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Baca juga: Jasa Marga Prediksi Ruas Tol Dalam Kota Mengalami Kepadatan saat H-2 Natal

Usia 18 tahun ke atas

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas