1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Sejak H-7 Natal
Kendaraan keluar melalui GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama (arah Trans Jawa) dan GT Kalihurip Utama
Editor: Hendra Gunawan
Lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Merak melalui GT Cikupa Jalan Tol
Tangerang-Merak adalah sebesar 357.056 kendaraan, meningkat 6,64 persen dari lalin
normal.
Arah Selatan (Puncak)
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jabotabek menuju arah Puncak melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 256.800 kendaraan, meningkat sebesar 10,16% dari lalin normal.
“Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol,” ujar Lisye.
Ia meminta agar pengendara memastikan kondisinya atau kendaraannya dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak) saat berada di rest area, pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas.
Baca juga: Satgas Nataru, Tenaga Medis Pertamedika IHC Layani Pelanggan di 12 Ruas Tol Cikampek dan Trans Jawa
Terpisah, PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan, berdasarkan data pada 25 Desember 2022 atau Hari Raya Natal, 11.527 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan, jumlah rangkaian kereta api (KA) yang berangkat sebanyak 37 KA.
“Sedangkan volume datang ke Stasiun Gambir sebanyak 5.865 penumpang,” ujarnya.
Eva menambahkan, persyaratan terkait vaksin mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujarnya.
Berikut persyaratan terkait vaksin, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023:
#Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan
dokter dari rumah sakit pemerintah