BPOM: Mayoritas Produk Pangan di Sarana Ritel Tak Penuhi Ketentuan
BPOM menemukan 769 sarana edar atau sebanyak 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 769 sarana edar atau sebanyak 31,98 persen menjual produk yang tak memenuhi ketentuan (TMK).
Rinciannya, 30,27 persen di sarana ritel, 1,53 persen di gudang distributor, dan gudang importir sebesar 0,08 persen.
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan BPOM hingga 21 Desember 2022 terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri dari 1.928 sarana ritel, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.
"Sebagian besar produk yang TMK berada di sarana ritel," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (26/12/2022).
Total produk yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 66.113 pis, terdiri dari 3.955 jenis produk.
Mayoritas dari produk yang tidak memenuhi ketentuan yakni produk kadaluarsa 55,93 persen, 35,9 persen produk tanpa izin edar, dan 8,1 persen produk pangan rusak.
"Jumlah total ekonomi sebesar Rp 666 juta," terangnya. Lima jenis pangan yang tak penuhi ketentuan terbesar diantaranya:
Produk kadaluarsa meliputi minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mie instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari Dua Perusahaan karena Etilen Glikol, Ini Daftarnya
Produk Tanpa Izin Edar meliputi bahan tambahan pangan, makanan ringan, mie instan, krimer, dan kental manis.
Produk Rusak meliputi saus sambal, krimer kental manis, susu UHT dan minuman mengandung susu.