Menteri Kelautan dan Perikanan: Produksi Garam dari NTT Mampu Penuhi 50 Persen Kebutuhan Nasional
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, di tahun 2023 nanti pihaknya bakal memberdayakan kekayaan alam di NTT untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan 50 persen produksi garam nasional akan dipasok dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pernyataan itu menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang terindikasi akan melarang impor garam untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Kira-kira sekitar 50 persen dari produksi nasional itu bisa dipenuhi dari wilayah NTT. Selebihnya tentu dari wilayah lain," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Petani Garam Harus Dijaga Kesejahteraannya
Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, di tahun 2023 nanti pihaknya bakal memberdayakan kekayaan alam di NTT untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional.
"Jadi 2023 ini kita akan all out tentu memberdayakan masyarakat petambak garam di wilayah wilayah seperti di NTT yang memiliki jangka waktu matahari yang cukup lebar," ucapnya.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipastikan mampu memproduksi garam secara mandiri, terlebih untuk memenuhi kebutuhan garam dalam negeri.
"Banyak juga luasan wilayah di NTT, karena jangka waktu mataharinya mencukupi untuk kemudian dilakukan budidaya produksi garam di sana," tutur Sakti.
Sakti berharap kebutuhan garam nasional mampu terpenuhi hingga di akhir tahun 2024 mendatang.
"Harapan kami di akhir 2024 itu tentu bisa dipenuhi dari dalam negeri itu ya," sambungnya.
Baca juga: DPR Minta Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Garam
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan pada 27 Oktober 2022.
Adapun dalam perpres itu disebutkan bahwa kebutuhan garam harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024. Hal tersebut dikecualikan bagi pemenuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.