Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mobil Listrik dan Hybrid Dipastikan Dapat Insentif, Bus Listrik Kapan?

Pemerintah menambah kategori baru, yakni bus listrik untuk bisa mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik di tahun depan.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Mobil Listrik dan Hybrid Dipastikan Dapat Insentif, Bus Listrik Kapan?
Tribunnews.com
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menambah kategori baru, yakni bus listrik untuk bisa mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik di tahun depan.

Jika saat isu awal pemberian insentif kendaraan listrik besaran nominal untuk pembelian mobil akan diberikan dengan rentang Rp 40 juta-Rp 80 juta, kali ini Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum dapat menyebut besaran diskon untuk bus listrik.

Baca juga: Kementerian Perindustrian Bidik Pertumbuhan Industri Manufaktur 5,4 Persen di Tahun 2023

"Bus listrik kita pastikan dapat insentif. Rata-rata per-unit harga bus listrik itu kan kira-kira Rp 1,3 miliar, lalu ditanya besaran insentifnya berapa, belum kita tentukan," tutur Agus Gumiwang dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022, Selasa (27/12/2022).

Ditambahkannya bus listrik ke dalam daftar calon penerima insentif pembelian kendaraan listrik merupakan hasil study dari beberapa negara.

Baca juga: Cetak SDM Industri yang Kompeten, Kemenperin Bangun SMK-SMAK di Bogor 

"Kebijakan ini juga kita ambil berdasarkan benchmark dari beberapa negara yang sudah lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, kita pelajari kenapa negara ini populasi mobil listriknya tinggi sekali. Bus listrik ini kita lagi pelajari berapa besaran insentifnya," ungkap Agus.

Agus menambahkan insentif akan diberikan kepada pembeli langsung setiap melakukan transaksi untuk kepemilikan mobil listrik.

Berita Rekomendasi

"Jika mobil dan motor listrik diberikan kepada pembeli. Jadi X rupiah itu insentifnya kita berikan kepada pembeli. Kedua ini kan demand side. Kalau bus kan pembelinya bukan masyarakat tetapi bisa saja lembaga maupun pengusaha," jelasnya.

Pemerintah menekankan, pemberian insentif akan dilakukan untuk setiap pembelian mobil, motor dan bus listrik yang dibuat di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas