Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang

Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi rokok yang dipajang di etalasi sebuah minimarket. Selain tarif cukai dinaikkan pada 1 Januari 2023, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang. 

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia Kementerian Keuangan Tahun 2022 secara virtual, Rabu (13/12/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 
Berita Rekomendasi

Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.

Lantas, berapa harga eceran rokok mulai Januari 2023?

Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.

Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas