Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang

Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Ilustrasi rokok yang dipajang di etalasi sebuah minimarket. Selain tarif cukai dinaikkan pada 1 Januari 2023, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang. 

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp 55-180.

Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Berita Rekomendasi

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.

Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

Alasan kenaikan cukai rokok

Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.

Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.

"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.

Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun. Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Aturan Baru Rokok Berlaku di 2023, Sri Mulyani Naikkan Harga dan Jokowi Larang Jual 'Batangan',

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas