Alasan Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Berikut Pro dan Kontranya
Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan.
Larangan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah(PP) yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang.
Imbasnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus. Dalam salinan
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).
"Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan," bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa(27/12).
Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Anjlok 30 Persen
Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.
Aturan ini menimbulkan Pro-Kontra di masyarakat terutama konsumen, alias para perokok aktif.
Toni (42) seorang warga yang tinggal di daerah Ciputat, Tangerang Selatan ini
mengeluhkan adanya wacana penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian. Padahal, ia hanyalah pekerja informal atau buruh harian yang gajinya tak menentu.
Terlebih, dirinya juga perlu memenuhi kebutuhan keluarga. Asal tahu saja, rata-rata
pendapatan Toni hanya berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari.
"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli
sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya
cuma harian, kecil," ucapnya.
"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang
ini," sambungnya.
Keluhan yang sama juga diutarakan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29). Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.
Terlebih lagi, Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik