Pemerintah Perlu Manfaatkan Perppu Cipta Kerja Untuk Gaet Pemodal Asing Berinvestasi di Sektor Riil
Rizal Taufikurahman mengatakan selama ini investasi asing seringkali menyasar pada sektor keuangan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
"Dulu kita pernah satu persen pertumbuhan ekonomi mampu menyerap tenaga kerja hampir 800 sampai 900 ribu tenaga kerja. Itu basisnya dari industri manufaktur," ujarnya.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja ini juga disebut olehnya harus melibatkan partisipasi publik agar implementasinya bisa lebih memberi dampak.
Sebab, dua tahun ke belakang Undang-undang Cipta Kerja banyak menuai kontroversi terkait minimnya peran dan partisipasi publik terhadap perumusannya.
Hal itu perlu dilakukan agar timbul kepercayaan dari publik.
Baca juga: IFG dan 8 BUMN Dana Pensiun Teken Kerjasama Pengelolaan Dana Investasi
"Ini kan terkait dengan kepercayaan publik. Ini juga membutuhkan kepercayaan dari sisi proses kemudian juga dari peran dan partisipasi publik," kata Rizal.
Sehingga kelak kepercayaan ini juga dapat dirasakan oleh investor maupun stakeholder yang berkaitan dengan tenaga kerja.
"Kepercayaan harus dibangun jauh lebih baik dari dua tahun terakhir ini. Apalagi Cipta Kerja ini dalam prosesnya banyak menuai kontroversi dan tentu berbeda kepercayaan yang terbangun," ujar Rizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi mengatakan Perppu tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Maju Mundur Rencana Investasi Tesla di RI
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.
“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,” pungkasnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.