Pemerintah Perlu Manfaatkan Perppu Cipta Kerja Untuk Gaet Pemodal Asing Berinvestasi di Sektor Riil
Rizal Taufikurahman mengatakan selama ini investasi asing seringkali menyasar pada sektor keuangan
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo meresmikan smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang terletak di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Acara peresmian digelar di pabrik PT GNI di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (27/12/2021). Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyempatkan berkeliling melihat proses pengolahan bijih nikel (nickel ore) di pabrik tersebut, termasuk area nickel ore stockpile yaitu tempat penumpukan bahan mentah bijih nikel. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.
Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.
"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," ujarnya.
Berita Rekomendasi