Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perppu Cipta Kerja Dinilai Tak Serta Merta Bisa Mempermudah Masuknya Investor

Belum adanya implementasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak & Juknis) Perppu Cipta Kerja membuat Rizal berkata demikian.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perppu Cipta Kerja Dinilai Tak Serta Merta Bisa Mempermudah Masuknya Investor
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan massa gabungan buruh dan mahasiswa kembali melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja, Selasa (10/11/2020). Aksi yang mengambil momen hari pahlawan itu mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sehingga kelak kepercayaan ini juga dapat dirasakan oleh investor maupun stakeholder yang berkaitan dengan tenaga kerja.

"Kepercayaan harus dibangun jauh lebih baik dari dua tahun terakhir ini. Apalagi Cipta Kerja ini dalam prosesnya banyak menuai kontroversi dan tentu berbeda kepercayaan yang terbangun," ujar Rizal.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja

Jokowi mengatakan Perppu tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi.

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.

“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,” pungkasnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.

Berita Rekomendasi

"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.

Baca juga: Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki

Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.

Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.

Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.

"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas