Perppu Cipta Kerja Dinilai Tak Serta Merta Bisa Mempermudah Masuknya Investor
Belum adanya implementasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak & Juknis) Perppu Cipta Kerja membuat Rizal berkata demikian.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja tak serta merta mempermudah masuknya investor.
Belum adanya implementasi serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak & Juknis) Perppu Cipta Kerja membuat Rizal berkata demikian.
"Bahkan, belum ada undang-undang turunan. Terbitnya Perppu ini kan berarti Undang-undang Cipta Kerja selama dua tahun ke belakang harus diperbaiki semuanya," kata Rizal ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Legislator Demokrat: DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja !
Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada Jumat (30/12/2022) lalu disebut oleh Presiden Jokowi sebagai upaya memberikan kepastian hukum terkait investasi.
Jokowi menyebut pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.
Menurut Rizal, investor juga masih akan memantau iklim investasi di Indonesia pada 2023 karena bertepatan dengan tahun politik.
Selain iklim investasi, ia berujar investor juga sangat sensitif terhadap perizinan, masalah kepastian hukum, juga masalah clean and clear perihal lahan.
"Itu juga menjadi catatan penting dalam pengimplementasian Perppu ini," ujar Rizal.
Ia memandang Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan diseminasi terkait Perppu ini.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga disebut olehnya harus melibatkan partisipasi publik agar implementasinya bisa lebih memberi dampak.
Sebab, dua tahun ke belakang Undang-undang Cipta Kerja banyak menuai kontroversi terkait minimnya peran dan partisipasi publik terhadap perumusannya.
Hal itu perlu dilakukan agar timbul kepercayaan dari publik.
"Ini kan terkait dengan kepercayaan publik. Ini juga membutuhkan kepercayaan dari sisi proses kemudian juga dari peran dan partisipasi publik," kata Rizal.
Sehingga kelak kepercayaan ini juga dapat dirasakan oleh investor maupun stakeholder yang berkaitan dengan tenaga kerja.
"Kepercayaan harus dibangun jauh lebih baik dari dua tahun terakhir ini. Apalagi Cipta Kerja ini dalam prosesnya banyak menuai kontroversi dan tentu berbeda kepercayaan yang terbangun," ujar Rizal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja
Jokowi mengatakan Perppu tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.
“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,” pungkasnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.
Baca juga: Tegas Tolak Perppu Ciptaker, KSPSI: Akal-akalan Oligarki
Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.
Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undang Cipta Kerja.
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.
"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.