Said Iqbal Duga Penyusunan Perppu Tak Libatkan Kemenaker
Presiden Partai Buruh Said Iqbal sudah menanyakan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Saiq Iqbal menduga, penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Iqbal mengatakan, asumsi itu muncul ketika dirinya menanyakan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikatakan Iqbal, sebelum Perppu itu terbit, pihaknya sempat mengonfirmasi terkait isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan justru tak mengetahui Perppu tersebut.
"Dengan demikian kami berasumsi kalo enggak tau isi Perppu berati kan enggak dilibatkan dalam pembahasan. Itu pertanyaan sebelum Perppu keluar," kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).
Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memaparkan, asumsi itu juga turut dilihat berdasarkan bunyi pasal tentang pengaturan cuti selama satu tahun dengan jumlah 12 hari.
Menurut Iqbal, pasal terkait pengaturan cuti seharusnya dijelaskan hari libur dalam 5 hari kerja yaitu dua hari. Sedangkan selama 6 hari kerja mendapat sehari libur dalam seminggu.
Iqbal menegaskan, atas dasar tersebut pihaknya menduga pembuat Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Partai Buruh Ungkap Inkonsistensi Aturan Jam Kerja dan Cuti di Perppu Cipta Kerja: Harus Diperbaiki
"Harusnya di pasal tentang cuti dijelaskan, ditulis bagi kerjanya 5 hari liburnya 2 hari, bagi kerja 6 hari libur 1 hari. Ini menunjukkan bahwa si pembuat Perppu tidak memahami masalah, terburu-buru asal bapak senang," tuturnya.
"Karena kalau Kemenaker dilibatkan, enggak akan terjadi ini pasal, di cipta kerja udah salah kok di Perppu salah juga," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: PKS: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Lecehkan DPR, Alasan yang Diberikan Pemerintah Terlalu Lebay
Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur soal waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja yang berbunyi:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi pasal dalam Perppu tersebut, dikutip Senin.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Bolehkan Perusahaan PHK Pekerjanya karena 15 Alasan Ini
Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus, sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," demikian bunyi Pasal 77 ayat (2).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.