Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja
Said menduga, adanya kecerobohan pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah-langkah apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap dijalankan.
Dirinya membeberkan, setidaknya terdapat 3 langkah yang akan diambil. Pertama, Partai Buruh akan melakukan dialog atau negosiasi bersama Pemerintah.
"Langkah pertama, tentu akan tetap diplomasi. Tentu kami percaya dengan presiden Jokowi dan akan mendengar. Karena yang membuat ini kan bukan Presiden Jokowi, tapi tim Perekonomian," kata Said Iqbal di konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Daftar Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Meresahkan: Upah Minimum hingga Libur Karyawan
Langkah kedua, jika diplomasi tidak menghadirkan keputusan yang memuaskan, Partai Buruh akan menempuh jalur hukum.
Yakni melalui Judicial review atau hak uji materi.
"Jika diplomasi tidak (menemukan titik terang), jalur hukum akan kami tempuh. Tapi konsultasi dulu dengan ahli tata negara. Boleh nggak Perppu di Judicial Review," papar Said.
Dan langkah terakhir, jika polemik Perppu ini tidak menemukan mengakomodir tuntutan para buruh, maka Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran.
"Langkah ketiga aksi. Bagaimana? Dengan melihat perkembangan sikap Pemerintah kemudian sikap DPR. Partai buruh, serikat pekerja, serikat petani, KDPI akan menggelar aksi kalau isi perpu tidak sesuai," bebernya.
Said menduga, adanya kecerobohan pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan.
Baca juga: Said Iqbal Jelaskan Aturan Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja yang Dikritisi Kelompok Buruh
Hal ini berkaitan dengan libur yang diatur dalam Perppu yang hanya diperbolehkan satu hari dalam sepekan. Aturan ini menuai protes di masyarakat, khususnya di kalangan pekerja/buruh.
Said Iqbal mengungkapkan adanya dugaan pembuat Perppu yang tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu ia juga mencurigai pembuat Perppu adalah orang-orang yang sama membuat UU Cipta Kerja yang tidak mengerti dunia ketenagakerjaan.
"Pembuat Perppu dan pembuat undang-undang Cipta Kerja adalah orang yang sama nampaknya. Tidak mengerti dunia ketenagakerjaan, dugaannya tidak melibatkan Kemnaker," kata Said.
"Silakan media tanyak ke Kemenko Perekonomian," pungkasnya.