Penguatan Infrastruktur Sektor Jasa Keuangan, Ini Sejumlah Langkah yang Dilakukan OJK
OJK juga melakukan peningkatan kompetensi SDM di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk mewujudkan SDM sektor jasa keuangan yang profesional
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan yang mendukung akselerasi transformasi digital dan ketahanan Teknologi Informasi perbankan.
Setelah sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK Bank Umum yang mengakomodir Bank Digital dan Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang memberikan ruang inovasi bagi produk dan layanan digital, pada tahun 2022 OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum (PTIB).
"Peraturan OJK tentang PTIB merupakan penyempurnaan pengaturan yang mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi pada Bank Umum dalam rangka meningkatkan ketahanan dan kematangan operasional bagi bank umum," kata Direktur Humas OJK Darmansyah dikutip, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Ketua OJK Sebut Investasi Jadi Penguat Ekonomi Tahun 2023
Darmansyah mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital perbankan Indonesia, OJK akan mengeluarkan kebijakan pelaksanaan ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum.
Risiko yang ditimbulkan oleh ancaman siber dan insiden siber berpotensi meningkat seiring dengan pemanfaatan TI pada skala yang lebih besar.
"Bank diminta untuk dapat menjaga keamanan sistem elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalam mendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber," katanya.
Menurut Darmansyah, di pasar modal, E- Biro Administrasi Efek Next Generation (e-BAE Next G) yang merupakan sistem pelaporan elektronik efek warkat BAE oleh KSEI selaku Kustodian Sentral, sebagai pengembangan dari versi sebelumnya, akan live di akhir tahun 2022.
Dengan implementasi sistem eBAE Next G ini diharapkan proses dan koordinasi data dan informasi pemegang efek warkat menjadi lebih sederhana dan efisien sehingga memperkuat pengawasan kepemilikan efek yang masih berbentuk warkat.
OJK menginisiasi pengembangan Sistem Informasi Daftar Efek Syariah (SIDES) untuk percepatan dan otomasi proses bisnis penyusunan Daftar Efek Syariah (DES) yang saat ini dilakukan secara manual, dengan pelaksanaan piloting di semester 1 2023.
"SIDES mengintegrasikan data laporan keuangan dan informasi emiten yang diinput melalui SPE-IDX Net dengan Sistem Informasi Pasar Modal. Untuk mendukung implementasi SIDES, OJK akan menerbitkan kebijakan SEOJK Penyampaian Informasi oleh Emiten dan Perusahaan Publik (EPP) dalam rangka Penyusunan Daftar Efek Syariah sebagai landasan hukum pengisian form SIDES oleh EPP," paparnya.
Dalam rangka memberikan wadah bagi perusahaan rintisan dan perusahaan berkapitalisasi pasar tinggi, memiliki model bisnis yang inovatif dan menggunakan ekosistem digital, sekaligus memberikan perlindungan investor melalui pemberian notasi khusus dan pemisahan papan, telah diimplementasikan papan new economy.
Baca juga: OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat Saat Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
Selanjutnya di 2023 akan diimplementasikan papan pemantauan khusus di Bursa Efek sebagai upaya pengawasan khusus oleh Bursa Efek atas saham yang memenuhi kriteria tertentu seperti going concern, sekaligus memberikan awareness tambahan bagi investor.
Di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), kata Darmansyah, OJK melakukan penguatan regulasi untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan produk/layanan asuransi terutama secara digital.
Hal ini mencakup penyempurnaan ketentuan untuk mengoptimalkan sinergi antara perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank (BUSB) dan meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam pemasaran produk asuransi.
"Selain itu, penyempurnaan ketentuan juga dilakukan di sisi layanan keperantaraan asuransi secara digital serta mitigasi risikonya," ucapnya.
OJK juga melakukan peningkatan kompetensi SDM di sektor jasa keuangan yang bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan yang profesional, berintegritas, berdaya saing global guna mendukung kinerja industri jasa keuangan.
Peningkatan kompetensi SDM tersebut diperkuat melalui penyusunan Cetak Biru Pengembangan SDM SJK tahun 2021-2025. Salah satu misi di dalam cetak biru tersebut adalah mengembangkan standarisasi kompetensi SDM di sektor jasa keuangan, yang diwujudkan melalui sertifikasi profesi SDM di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB.
Baca juga: Ketua OJK Sebut Investasi Jadi Penguat Ekonomi Tahun 2023
"Sampai dengan bulan Desember 2022, tercatat sebanyak 486.712 orang yang telah tersertifikasi di berbagai jenis jabatan di industri jasa keuangan," katanya.