Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah
Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial dan Bagian Ketujuh tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam bagian ketiga pasal 18, serta bagian ketujuh pasal 46 A, 46B, 46C, 46D, dan 46E.
Pada pasal 46D ayat (2) tercantum aturan mengenai besaran manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.
Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Selasa (3/1/2023).
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;