Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah

Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratusan massa gabungan buruh dan mahasiswa kembali melakukan demonstrasi di sekitar patung Arjuna Wijaya Jakarta untuk menolak UU Cipta Kerja, Selasa (10/11/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).

Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut dimuat dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial dan Bagian Ketujuh tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Aturan Pesangon Makin Kecil di Perppu Cipta Kerja Sebabkan PHK Merajalela 

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam bagian ketiga pasal 18, serta bagian ketujuh pasal 46 A, 46B, 46C, 46D, dan 46E.

Pada pasal 46D ayat (2) tercantum aturan mengenai besaran manfaat jaminan kehilangan pekerjaan.

Berikut ini aturan-aturan terkait hal tersebut dalam Perppu Cipta Kerja yang dirangkum Tribunnews.com pada Selasa (3/1/2023).

Berita Rekomendasi

Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi:

Pasal 18

Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas