Perppu Cipta Kerja: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Korban PHK Diberikan Paling Banyak 6 Bulan Upah
Satu di antara ketentuan yang dimuat dalam Perppu tersebut adalah terkait jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
e. jaminan kematian; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Baca juga: 5 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Berstatus Kontrak dalam Perppu Cipta Kerja
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi:
Bagian Ketujuh
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal 46A
(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Presiden ASPEK Indonesia Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Hanya Copy Paste UU Omnibus Law
Pasal 46B
(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Pasal 46C
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.