Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPOM Tarik Produk Kopi Sachet Kadaluarsa, Pelaku Importir Harus Ditindak Tegas

Salah satu produk yang ikut ditarik dalam Operasi BPOM ini adalah produk kopi sachet yang merupakan hasil impor dari Turki.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPOM Tarik Produk Kopi Sachet Kadaluarsa, Pelaku Importir Harus Ditindak Tegas
Tangkapan layar Youtube BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik sejumlah produk kopi bubuk kemasan atau saset dengan merek Starbucks. 

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan hasil temuan pihaknya terhadap berbagai produk pangan yang menyalahi aturan sehingga harus ditarik dari pasaran.

Nah, salah satu produk yang ditarik produk kopi 'Starbuck' sachet yang diimpor dari Turki lantaran tak memiliki izin edar.

"Padahal produk impor ya. Setelah ini kelihatannya kita harus menginformasikan kepada perusahaan besar importirnya ya, Starbucks ya," katanya.

Penny menuturkan, tugas BPOM sedari awal melakukan pengawasan pangan yang masuk ke Indonesia.

Karena itu, sejak awal produk yang masuk ke Indonesia lebih dulu harus dilakukan proses registrasi.

Hasilnya, sebagai bentuk pengawasan rutin yang dilakukan BPOM khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya mendapati peningkatan signifikan temuan pengawasan produk pangan olahan, baik yang dilakukan melalui pengawasan langsung, maupun patroli siber.

Penarikan pun dilakukan terhadap setiap produk yang terindikasi memiliki kandungan berbahaya.

Berita Rekomendasi

"Jika keamanan pangan tidak terjaga maka kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan akan sulit terwujud bahkan perdagangan dan ekonomi juga akan terganggu” ujar Penny.

Khusus terhadap tindak lanjut dari temuan BPOM terhadap produk Starbuck. pihaknya akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tak hanya itu, pihak Starbucks Indonesia juga diminta berkomunikasi langsung dengan Starbucks Turki terkait temuan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas