Buruh Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Soroti Soal Aturan Penetapan Upah hingga Outsourcing
Andi Gani Nena Wea mengatakan Perppu yang akhirnya diterbitkan berbeda 99 persen dari draf yang pernah ia dan Presiden KSPI Said Iqbal serahkan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kata 'dapat' itu bisa menimbulkan celah di mana Gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum," ujar Andi.
Selain itu formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.
"Indeks tertentu itu seperti apa? Harus dijelaskan secara jelas. Di dalam pasal tersebut tidak dijelaskan. Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan indikator tertentu. Indeksnya seperti apa yang disampaikan Pemerintah?" katanya.
Kedua, pada pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing.
Dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.
Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Unsur Koruptif Dalam UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, ia menyebut KSPSI meminta Pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yaitu sopir, petugas kebersihan, security, catering, dan jasa migas pertambangan
Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja.
"Keempat, mengenai besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja," ujar Andi.
"Itu dapat mengakibatkan pekerja tidak bisa melakukar perundingan atas pesangon yang biasanya diterima dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan, sesuai dengan kemampuan perusahaan," katanya melanjutkan.
Perppu Cipta Kerja Bakal Dibahas DPR Usai Reses
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja bakal dibahas fraksi-fraksi di DPR usai masa reses selesai.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.
"Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari, dan tentunya DPR RI akan mempelajari isu Perppu tersebut. Kemudian seperti mekananisme yang ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Dugaan Presiden KSPSI: Jokowi Tak Tahu Rincian Perppu Cipta Kerja: Cuma Garis Besarnya
"Tentunya Perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," lanjut Dasco.