Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah
Kehadiran Perppu Cipta Kerja dapat merusak demokrasi dan menunjukkan tindakan ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Penolakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (5/1/2023).
Alasan penolakan tersebut, penerbitan Perppu dianggap tak memenuhi persyaratan.
"Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 juncto putusan MK Nomor 138/PUU-II/2009," kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman saat berorasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, kehadiran Perppu Cipta Kerja dapat merusak demokrasi dan menunjukkan tindakan ugal-ugalan pemerintah dalam membuat kebijakan.
"Penerbitan Perppu ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan pemerintah membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain," kata Rudi.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo semestinya mengeluarkan Perppu Pembatalan Undang-Undang Ciptaker secara permanen. Namun, yang justru diterbitkan malah sebaliknya.
"Saat MK memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU," ujar Rudi.
AASB mengajukan tiga tuntutan terhadap Presiden Jokowi dan DPR.
Ketiga tuntutan tersebut adalah:
1. Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat.
Baca juga: Buruh Bertemu Menaker Ida Fauziyah 2,5 Jam Bahas Kontroversi Perppu Cipta Kerja
2. DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi.
Baca juga: Kritik Perppu Cipta Kerja, HNW: Seharusnya yang Dilaksanakan Itu Putusan MK
3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis asing serta tuan tanah.