Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KKP Ungkap 137 Kasus Pelanggaran Bidang Kelautan Sepanjang Tahun 2022

Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin menyebut, 137 kasus tersebut terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KKP Ungkap 137 Kasus Pelanggaran Bidang Kelautan Sepanjang Tahun 2022
ist
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengungkapkan pihaknya telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran di bidang Kelautan, sepanjang tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, KKP melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran di bidang Kelautan, sepanjang tahun 2022.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin mengatakan, 137 kasus tersebut terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," kata Adin dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Fokuskan PIT dan KALAJU Jadi Program Prioritas 2023

Adin memaparkan, dari jumlah tersebut sebanyak 71 kasus dikenai sanksi administratif sedangkan 59 kasus lainnya, telah diproses hukum secara pidana.

Kata Adin, pengungkapan 71 kasus administratif tersebut mampu menyelamatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 33.942.778.600.

"Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Disisi lain, Adin mengatakan, terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, diperoleh sebanyak 41 kapal berstatus inkrah.

Kata Adin, kapal tersebut diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

Baca juga: Menteri KKP Sebut PNBP dari Sumber Daya Alam Perikanan Capai Rp 1,1 Triliun di Tahun 2022

"Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan," tegasnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan catatan KKP, sampai 16 Desember 2022 terdapat 97 kapal pencuri ikan berhasil ditangkap. Jumlah tersebut berasal dari 79 kapal berbendera Indonesia, 9 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Vietnam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas