Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Dicabut, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api Terbaru? Ini Penjelasan KAI

Simak penjelasan KAI terkait syarat naik kereta api setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Jokowi.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in PPKM Dicabut, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api Terbaru? Ini Penjelasan KAI
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Simak penjelasan KAI terkait syarat naik kereta api setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Bambang Ismoyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas