Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemenaker: Libur 1 atau 2 Hari Tergantung Perusahaan

Perppu 2/2022 Cipta Kerja turut dilakukan perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat dan Pasal 46D.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemenaker: Libur 1 atau 2 Hari Tergantung Perusahaan
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus waktu libur atau istirahat.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan Perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait waktu istirahat/libur. Dikatakan bahwa Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur itu adalah hoaks, tidak benar," kata Putri pada konferensi pers terkait Penjelasan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Dinilai Sebagai Momentum untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

Putri membenarkan dalam Perppu Cipta Kerja turut dilakukan perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat dan Pasal 46D terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan.

Jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.

Bila 1 minggu sama dengan 7 hari, maka Perusahaan yang menetapkan waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari.

Berita Rekomendasi

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang waktu kerjanya 5 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 2 hari, dan begitu seterusnya.

Sedangkan ketentuan libur tersebut tidak harus Sabtu dan Minggu, atau sesuai yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja.

"Masalah liburnya itu satu atau dua hari, itu tergantung dari peraturan perusahaan dan atau PKB, perjanjian kerja bersama. Artinya harus dimusyawarahkan antara pekerja dan perusahaan," ujarnya.

Dirjen Kemnaker mengatakan Indonesia sebagai anggota International Labor Organization (ILO) mentaati aturan yang dimana ILO menyatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja/buruh adalah 40 jam maksimal dalam seminggu.

Maka jika ada pekerja/buruh harus bekerja lebih dari 40 jam, dan perusahaan memang memandatkan seperti itu, karena jenis pekerjaan atau tipe produksinya, maka perusahaan-perusahaan tersebut harus mendapatkan izin dari Kemnaker.

"Jadi ada peraturan menteri ketenagakerjaan atau di zaman dulu ada keputusan Menteri yang mengatur sektor-sektor atau kelompok usaha yang terpaksa berproduksi mempekerjakan pekerja lebih dari 40 jam. Kenapa harus diatur, karena ini terkait keselamatan dan kesehatan kerja pekerja."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas