Aksi Demo Puluhan Ribu Buruh di Istana Negara Digelar 14 Januari 2023
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Sabtu (14/1/2023) mendatang.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan aksi tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Partai Buruh dan organisasi serikat petani dan lainnya, akan menggelar aksi puluhan ribu buruh Sabtu, 14 Januari jam 09.30 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB," ujar Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Ada Aksi Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM, Polisi Siagakan Rantis hingga Water Canon di DPR
Untuk diketahui, massa aksi tersebut tergabung dari berbagai organisasi serikat buruh dari Wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
"Peserta aksi akan difokuskan di istana negara yang berasal dari Jabodetabek, Serang Banten, Cilegon, Karawang, Purwakarta dan Bandung Raya. Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," ucapnya.
Sebelumnya, Iqbal memaparkan, aksi penolakan isi Perppu Cipta Kerja itu juga bakal dilakukan serentak oleh kalangan buruh di seluruh Indonesia.
"Secara bersamaan aksi akan dilakukan dibeberpa kota industri yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, juga di Aceh, Medan, Palembang, Riau, Batam, Balikpapan, Banjarmasin dan di Ternate, Makasar," lanjutnya.
Iqbal menjelaskan, alasan puluhan ribu buruh itu menggelar aksi ialah untuk segera dilakukan revisi isi Perppu Cipta Kerja sebelum diserahkan kepada Dewan Pewakilan Rakyat (DPR).
Kata Iqbal, isi revisi Perppu Cipta Kerja itu telah diserahkan dan merupakan hasil kesepahaman tim Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Tim Serikat Buruh terhadap 9 isu.
Baca juga: Kemnaker: Pentingnya Memahami Perppu Cipta Kerja Secara Utuh
"Sikap partai buruh jelas kalau memungkinkan Perppu direvisi kembali sebelum diserahkan ke DPR, yaitu hasil pembahasan Partai Buruh ke Kadin. Sehingga Perppu yang dibawa ke DPR apakah diterima atau ditolak menjadi sebuah UU sudah ada revisi," jelas Iqbal.
Iqbal berharap, sejumlah aturan yang diinginkan buruh dan petani sedianya telah tercermin dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun, jika isi Perppu Cipta Kerja tersebut tak dilakukan revisi, Iqbal menegaskan aksi demonstari bakal terus digelar.
"Kalau ternyata isi Perppu tidak mengalami perubaha revisi atau PP tidak mencerminkan harapan buruh, petani dan kelas pekerja lainnya. Tentu aksi dan langkah-langkah hukum akan diambil," tutur dia.