Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Partai Buruh Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Juga Merugikan Para Petani, Mudahkan Impor Pangan

Penegakan hukum terkait pelanggaran larangan impor dalam Perppu Cipta Kerja justru saat ini telah dihapus.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Partai Buruh Sebut Isi Perppu Cipta Kerja Juga Merugikan Para Petani, Mudahkan Impor Pangan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik, isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang justru merugikan para petani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengkritik, isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang justru merugikan para petani.

Pasalnya, kritikan itu dilihat berdasarkan Bab V Perppu Cipta Kerja bagian keempat terkait pertanahan, dijelaskan bahwa dalam pasal 125 poin (1) menyebut, pemerintah pusat membentuk badan Bank Tanah.

Iqbal berujar, pembentukan badan Bank Tanah itu, hanya menguntungkan korporasi. Hal tersebur disampaikan dalam konferensi pers Partai Buruh secara virtual, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Isi Perppu Cipta Kerja di Istana Negara

"Menurut elemen partai buruh, bank tanah justru memudahkan penguasaan tanah rakyat oleh korporasi, bukan memberikan agar UU pokok agraria yang kita kenal reforma agraria itu ditiadakan oleh Perppu," kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal menyoroti penghapusan larangan impor hasil pertanian ketika panen raya. Iqbal menegaskan, aturan tersebut berbanding terbalik dengan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan petani.

"Impor boleh, sepanjang tidak merugikan petani. Definisi tidak merugikan petani gimana. Di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 dilarang, itu di hapus di Perppu. Akibatnya petani enggak berdaya, kita tolak itu. Harus kembali ke UU 19," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, penegakan hukum terkait pelanggaran larangan impor dalam Perppu Cipta Kerja justru dihapus. Kata dia, hal tersebut menjadi berkurangnya perlindungan terhadap petani. Justru, mengorbankan petani.

"Kalau importir melanggar apa yang dimaksud larangan impor ketika panen raya, maka itu dihukum penjara 3 bulan dan denda Rp 2 miliar. Itu di hapus juga oleh Perppu, terus perlindungan petani gimana, selalu jadi korban petani," ucap dia.

Untuk itu, Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh menolak isi Perppu yang akhirnya merugikan para petani dan buruh. Terlebih, penolalan terkait sejumlah pasal dalam Perppu Cipta Kerja.

"Partai buruh menolak keras isi Perppu yang menghilangkan larangan impor dikala masa panen dan sanksi pidana yang dihilangkan ketika importir melanggar larangan impor tadi," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas