Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan

Saat ini, sembari merancang PMK, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi selama tiga hingga enam bulan kepada masyarakat.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan
IST
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melangsungkan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan pada semester II 2023. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melangsungkan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan pada enam bulan yang akan datang.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya kini masih dalam proses merencanakan pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

"Kami saat ini sedang kerja. Nanti kami rumuskan di PMK. Mohon ditunggu. Mudah-mudahan enggak lama lagi," katanya dalam dalam acara media briefing Informasi Pajak Terkini di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Mengenai kapan pemotongan pajak ini akan bergulir, Suryo menyebut kemungkinannya adalah pada Juli 2023.

Baca juga: 53 Juta NIK-NPWP Telah Terintegrasi dari Total 69 Juta NIK, Dirjen Pajak: Segera Lakukan Pemadanan

Saat ini, sembari merancang PMK, pihaknya akan melakukan sosialisasi selama tiga hingga enam bulan.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Wajib Pajak yang mungkin sekitar 3-6 bulan dari awal tahun. Mungkin bulannya antara April sampai dengan semester satu 2023," ujar Suryo.

BERITA TERKAIT

Ia berharap semester depan dapat dimulai pemotongan pajak natura ini.

"Jadi, harapannya semester depan sudah mulai pemotongan atas natura ini dan bisa kami jalankan sebaik-baiknya," kata Suryo.

Sebagai informasi, UU HPP mengatur sejumlah objek yang dikenakan PPh.

Objek itu meliputi Natura berupa imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobil ex-dinas.

Lalu, Kenikmatan. Contohnya imbalan berupa hak atas fasilitas/pelayanan. Contohnya fasilitas mobil dinas.

Objek tersebut akan terkena PPh apabila diberikan terkait hubungan pekerjaan/jasa atau diterima oleh pegawai/pemberi jasa.

Lalu, pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 dibuat lebih detail mengenai beberapa objek yang dikecualikan alias tak terkena pajak natura atau pajak kenikmatan sebagai objek pajak bagi pihak penerima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas