Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan

Saat ini, sembari merancang PMK, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi selama tiga hingga enam bulan kepada masyarakat.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan
IST
Ilustrasi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melangsungkan pemotongan pajak natura atau pajak kenikmatan pada semester II 2023. 

Kemudian, pada PMK yang akan datang, akan menjadi lebih rinci lagi mengenai objek apa saja yang dikecualikan.

Adapun objek yang dikecualikan dibagi menjadi beberapa kelompok.

1. Pengecualian makan/minum. Ini termasuk:

- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinar luar

2. Natura/Kenikmatan daerah tertentu. Ini termasuk:

- Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga tidak termasuk golf balap perahu bermotor, pacuan kuda. terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus Disediakan sehubungan dengan Keamanan, Kesehatan, dan/atau Keselamatan. Ini termasuk:

Berita Rekomendasi

- Pakaian seragam antara lain: seragam satpam, seragam pegawar produksi,
- Peralatan keselamatan kerja;
- Antar jemput pegawa
- Penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya;
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (Vaksin, tes pendeteksi COVD-19)

4. Bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Dalam RMPK, tidak diatur lebih lanjut.

5. Jenis dan/atau Batasan tertentu. Ini termasuk:

- Bingkisan. Contoh: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjan. Contoh: komputer, laptop.
ponse!, dan penunjangnya (pulsa dan internet).
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama- sama (komunal). Contoh: Mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas