Satu Bank Turun Kasta Jadi BPR Karena Tak Memenuhi Syarat Modal Rp 3 Triliun
Status baru tersebut disematkan setelah PT Prima Master Bank tak ampu memenuhi kewajiban permodalannya minimal Rp 3 triliun.
Editor: Hendra Gunawan
Termasuk pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun bagi bank milik pemerintah daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK masih mempertimbangkan tiga opsi sanksi yang akan diberikan kepada perbankan yang tidak mengikuti ketentuan OJK tersebut.
"Opsinya sekarang masih terbuka ya, ada beberapa hal yang masih kita diskusikan," ujarnya saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca juga: Analis Prediksi Tekanan Terhadap IHSG Masih Berpotensi Berlanjut
Dia merincikan, sanksi yang pertama ialah OJK akan memaksa perbankan yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun untuk melakukan merger dengan bank lain supaya modal inti bank itu mencapai Rp 3 triliun.
"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh OJK itu dapat dipenuhi antara lain tentu saja dengan melakukan 'merger paksa' ini," ucapnya.
OJK juga tengah mempertimbangkan sanksi berupa penurunan kelas atau downgrading bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kemudian opsi sanksi lainnya ialah OJK akan meminta bank itu untuk melakukan likuidasi sukarela atau self liquidation apabila bank tidak mampu mencapai modal inti Rp 3 triliun.